CEK
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah
kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau
kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan
hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh
jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase
sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah
Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun
dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam
cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu
jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas
diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi
cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang,
misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut
tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena
ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya
karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
· Cek kosong atau blank
cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening
giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60
juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang
tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti
kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya.
Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana
yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar