Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri
diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas
nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh
eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk
dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden
membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur
kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan
pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena
pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang,
maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni
pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
RUANG LINGKUP
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak
yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila
suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
JENIS JENIS
- Irrevocable Letter of Credit
- Confirm Letter of Credit
Confirm L/C adalah Letter of Credit yang dijamin oleh 2 bank, yaitu opening
bank dan confirming bank.
·
Revocable Letter
of Credit
Revocable L/C adalah Letter of Credit yang sewaktu-waktu dapat diubah atau
dibatalkan secara sepihak. Pada kenyataannya jenis L/C ini jarang digunakan,
karena tidak ada jaminan kepada kedua belah pihak.
·
Transferable Letter
of Credit
Transferable L/C adalah Letter of Credit yang memberikan hak kepada
eksportir untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau
beberapa pihak lain.
Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak
penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit.
Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa
diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
·
Red
Clause Letter of Credit
Red Clause L/C Adalah Letter of Credit di mana opening
bank memberikan kuasa kepada bank pembayar
(negotiating bank) untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian atau
seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
·
Upas
(Usance Payable At Sight) Letter of Credit
Upas L/C Adalah Letter of Credit yang pembayarannya kepada supplier secara
tunai (at sight)
tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.
·
Back
To Back Letter of Credit
Pada prinsipnya sama dengan Transferable L/C, di mana beneficialy bukan
merupakan eksportir sesungguhnya, tetapi pihak ketiga
·
Revolving
Letter of Credit
Revolving L/C Adalah Letter of Credit yang penggunaannya dapat dilakukan
secara berulang-ulang. Biasanya digunakan untuk pengiriman barang yang
dilakukan secara bertahap atau parsial.
Misalnya dalam kontrak penjualan USD 300,000, pengiriman secara bertahap
dalam 3 bulan, masing-masing USD 100,000 per bulan.
MEKANISME
Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan
dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank
yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk
Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary
(hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya
nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi
tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada
Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi
Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing
Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank
bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep,
issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika
memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman
barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank
(pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir)
untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada
Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan
kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan
menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk
mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.