Senin, 01 Juli 2013

5. LETTER OF CREDIT

Letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank




RUANG LINGKUP
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

JENIS JENIS
  • Irrevocable Letter of Credit
           Irrevocable L/C adalah Letter of Credit yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
  • Confirm Letter of Credit
Confirm L/C adalah Letter of Credit yang dijamin oleh 2 bank, yaitu opening bank dan confirming bank.
·          Revocable Letter of Credit
Revocable L/C adalah Letter of Credit yang sewaktu-waktu dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak. Pada kenyataannya jenis L/C ini jarang digunakan, karena tidak ada jaminan kepada kedua belah pihak.
·         Transferable Letter of Credit
Transferable L/C adalah Letter of Credit yang memberikan hak kepada eksportir untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lain.
Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
·         Red Clause Letter of Credit
Red Clause L/C Adalah Letter of Credit di mana opening bank memberikan kuasa kepada bank pembayar (negotiating bank) untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
·         Upas (Usance Payable At Sight) Letter of Credit
Upas L/C Adalah Letter of Credit yang pembayarannya kepada supplier secara tunai (at sight)
tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.
·         Back To Back Letter of Credit
Pada prinsipnya sama dengan Transferable L/C, di mana beneficialy bukan merupakan eksportir sesungguhnya, tetapi pihak ketiga
·         Revolving Letter of Credit
Revolving L/C Adalah Letter of Credit yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang. Biasanya digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan secara bertahap atau parsial.
Misalnya dalam kontrak penjualan USD 300,000, pengiriman secara bertahap dalam 3 bulan, masing-masing USD 100,000 per bulan.


 MEKANISME 

 Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.

KLIRING MANUAL DAN KLIRING AUTOMATIC

4. KLIRING MANUAL DAN KLIRING AUTOMATIC

 A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Prinsip keliring

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.

Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Sistem Kliring Automatic
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring  otomatis  adalah terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House  (ACH).
Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Tata Cara (Procedure) Kliring Automatic :

Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
B. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :

a.Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c.Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

C.   MEKANISME KELIRING 

Proses Perpindahan Dana


 D. DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan Elektronik
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan lembar substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1.      Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi “The London Clearing Bank’s Paper Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2.      Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring, yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3.      Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)      Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
b)      Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c)      Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan Dokumen Kliring dalam pengolahan di Penyelenggara, maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi warna merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen Kliring dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d)     Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat dicantumkan nomor seri yang akan digunakan sebagai sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut. Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas Dokumen Kliring.
e)      Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas clear band.


 

KLIRING MANUAL DAN KLIRING AUTOMATIC

4. KLIRING MANUAL DAN KLIRING AUTOMATIC

 A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Prinsip keliring

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.

Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Sistem Kliring Automatic
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring  otomatis  adalah terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House  (ACH).
Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Tata Cara (Procedure) Kliring Automatic :

Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
B. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :

a.Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c.Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

C.   MEKANISME KELIRING 

Proses Perpindahan Dana


 D. DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan Elektronik
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan lembar substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1.      Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi “The London Clearing Bank’s Paper Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2.      Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring, yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3.      Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)      Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
b)      Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c)      Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan Dokumen Kliring dalam pengolahan di Penyelenggara, maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi warna merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen Kliring dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d)     Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat dicantumkan nomor seri yang akan digunakan sebagai sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut. Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas Dokumen Kliring.
e)      Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas clear band.


 

Kamis, 18 April 2013

GIRO

 
   
suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Bilyet Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana / tertarik
3) Bank penerima
4) Pemegang
 
b. Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
1) Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
2) Nama bank penyempinan dana / tertarik
3) Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
4) Nama dan nomor rekening pemegang
5) Nama bank penerima
6) Tempat dan tanggal penarikan
7) Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
8) Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer
 
MEKANISME ATAU ATURAN PROSES TRANSAKSI
 
Fungsi dari IS adalah untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara :
1. Memproses transaksi yang timbul dari sumber ekstern dan sumber intern.
2.  Menyiapkan output seperti dokumen operasional atau laporan keuangan.
Kedua kegiatan diatas dikenal sebagai kegiatan pemrosesan transaksi.
 

Sebelum transaksi diproses, kita terlebih dahulu harus mengidentifikasikan data-data transaksi yang dibutuhkan dalam suatu laporan keuangan. Kita tidak perlu mengumpulkan transaksi yang tidak dibutuhkan oleh suatu laporan keuangan. Jadi kesimpulannya kita memulai pemrosesan suatu transaksi akuntansi harus diawali mulai dari atas bukan dari bawah (laporan keuangan). Dimulai dari desain laporan keuangan, kemudian pembuatan bagan rekening, setelah itu diidentifikasikan berdasarkan siklus transaksi, dan yang terakhir baru dibuat ayat jurnalnya.
 
Bagan Rekening 
 
Daftar yang menguraikan semua rekening yang digunakan dalam pembuatan laporan keuangan
 
Kegiatan pembuatan bagan arus tersebut tidak terlepas dari kegiatan pengkodean.
 
Pengkodean
Untuk membantu dalam pengumpulan maupun pemrosesan transaksi biasanya diberi suatu kode. Dimana kode adalah suatu kerangka yang menggunakan huruf atau angka (atau kombinasi keduanya) untuk memberikan tanda terhadap klasifikasi yang sebelumnya telah dibuat (bagan rekening).
 
Pengklasifikasian Transaksi
Karena tingkat arus transaksi dalam suatu perusahaan sangat kompleks, untuk mempermudah dalam penyajiannya, maka tiap transaksi diklasifikasikan ke dalam beberapa siklus-siklus transaksi.
Siklus transaksi mengelompokkan satu atau lebih transaksi yang mempunyai kesamaan tujuan.
Siklus transaksi untuk satu perusahaan dengan perusahaan lain akan berbeda, disini diberi contoh siklus transaksi perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur.
 
  Perusahaan Manufaktur         Perusahaan Dagang
    – Pendapatan                  – Pendapatan
    – Pengeluaran                 – pengeluaran
    – Produksi                    - Manajemen Sumberdaya
    – Keuangan                    – laporan keuangan
 
Dari pengklasifikasian tersebut nantinya dapat dengan mudah dibuat suatu bagan rekening.
 
 
Komponen pemrosesan transaksi
Seperti layaknya suatu sistem, komponen pemrosesan terdiri dari Input, Proses, Penyimpanan, Output.
 
Input
Input dalam suatu proses transaksi adalah dokumen sumber yang dapat berupa formulir atau bukti transaksi lainnya.
 
Proses
Dalam sistem manual, proses disini terdiri dari kegiatan pemasukkan data transaksi kedalam jurnal. Dalam sistem komputer, prosesnya dilakukan dengan memasukkan data kedalam file transaksi.
Jenis jurnal :
Jika perusahaan masih dalam skala kecil, maka dapat digunakan jurnal umum, tapi jika perusahaan mulai membesar dan aktivitas perusahaan bertambah maka digunakan jurnal khusus. Misalnya, Jurnal pembelian, jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas.
 
Penyimpanan
Media penyimpanan dari transaksi secara manual adalah Buku Besar. Buku besar ini menyediakan ikhtisar transaksi-transaksi keuangan perusahaan. Proses pemasukkan data dari jurnal kedalam buku besar disebut “POSTING”
Untuk sistem komputer, posting ini dilakukan dengan mengup-date file master menggunakan file transaksi.
 
Macam-Macam File penyimpanan :
1.    Master File 
            Merupakan kumpulan catatan(record) yang bersifat tetap dan berisi data yang selalu disesuiakan dengan keadaan.
 
2.    File Transaksi
            kumpulan catatan transaksi yang terjadi yang digunakan untuk up-date master file.
 
3.    File Indeks
            Merupakan master file yang berisi data yang digunakan dalam proses menyesuaikan suatu master file. C/ : file pelanggan (berisi No.Pelanggan, alamat, maksimum kredit, dll), digunakan sebagai petunjuk untuk menyesuaikan file piutang (master file).
 
4.    File Tabel
            Suatu master file yang berisi data yang digunakan sebagai referens dalam memproses suatu file. Biasanya berisi data yang bersifat tetap yang digunakan dalam perhitungan-perhitungan, seperti file gaji karyawan yang digunakan untuk menyusun daftar gaji, file tarif pajak penghasilan yang digunakan untuk menghitung potongan pajak penghasilan karyawan.
 
Keluaran
Terdapat berbagai macam jenis keluaran yang dihasilkan dari proses transaksi, antara lain : Laporan keuangan, Laporan Operasional, Dokumen Pengiriman, faktur, dsb.
 
Metode pemrosesan Transaksi
1.      Batch Processing (Pemrosesan Kelompok)
2.      On-Line Processing (Pemrosesan Langsung)

Proses Pencatatan Akuntansi Secara umum, akuntansi (accounting) dapat dipahami sebagai suatu proses kegiatan mengolah data keuangan (input) agar menghasilkan informasi keuangan (output) yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan atau organisasi ekonomi yang bersangkutan.
Akuntansi juga dapat diterjemahkan sebagai cara atau metode yang digunakan untuk menyelenggarakan pencatatan-pencatatan mengenai transaksi keuangan sehingga menghasilkan informasi yang relevan untuk pengambilan suatu keputusan.
 
Transaksi adalah kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan, atau yang mengakibatkan berubahnya jumlah atau komposisi persamaan antara kekayaan dan sumber pembelanjaan. 
Setiap transaksi akan berpengaruh paling tidak “dua perkiraan” dan dicatat pada“dua sisi berlawanan” (Debet dan Kredit). Untuk itu dalam akuntansi dikenal istilah saldo normal. Berikut ini kelompok perkiraan dan saldo normalnya :
No
Jenis Account
+
-
Saldo Normal
1
Aktiva
Debit
Kredit
Debit
2
Akm. Penyusutan
Kredit
Debit
Kredit
3
Hutang
Kredit
Debit
Kredit
4
Modal/Kekayaan
Kredit
Debit
Kredit
5
Partisipasi Anggota
Kredit
Debit
Kredit
6
Pendapatan
Kredit
Debit
Kredit
7
Biaya
Debit
Kredit
Debit
  
Akutansi memiliki proses yang terdiri dari tahapan-tahapan untuk dapat menghasilkan laporan yang diinginkan, sebagai berikut :
 
1. Proses Mengklarifikasi Transaksi
Tahap yang awal ini adalah di mana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu organisasi atau perusahaan ke dalam jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Contoh seperti membagi transaksi yang masuk ke dalam penjualan, pembelian, pengeluaran kas, penerimaan kas dan lain sebagainya ke dalam masing-masing bagian. 
 
 
2. Proses Mencatat Dan Merangkum
Setelah melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatatan. Masukkan transaksi yang ada ke dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi terjadi atau kejadiannya. sumber-sumber yang dapat dijadikan bukti adanya transaksi yaitu seperti kertas-kertas bisnis semacam bon, bill, nota, struk, sertifikat, dan lain sebagainya.
 
 
3. Proses Menginterpretasikan Dan Melaporkan
Setelah kedua proses di atas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.
Dari informasi laporan keuangan baik dalam bentuk laporan rugi laba, laporan modal dan neraca seseorang dapat mengetahui apa yang terjadi pada suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan tujuan perusahaan dan informasi tersebut dapat menjadi acuan atau pedoman bagi manajemen untuk mengambil keputusan kebijakan pada organisasi perusahaan demi mencapai kondisi yang diinginkan.
 
Fungsi dari IS adalah untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara :
1. Memproses transaksi yang timbul dari sumber ekstern dan sumber intern.
2.  Menyiapkan output seperti dokumen operasional atau laporan keuangan.
Kedua kegiatan diatas dikenal sebagai kegiatan pemrosesan transaksi.
 
 
   
 
Bagan Siklus Akuntansi
 

 
Sebelum transaksi diproses, kita terlebih dahulu harus mengidentifikasikan data-data transaksi yang dibutuhkan dalam suatu laporan keuangan. Kita tidak perlu mengumpulkan transaksi yang tidak dibutuhkan oleh suatu laporan keuangan. Jadi kesimpulannya kita memulai pemrosesan suatu transaksi akuntansi harus diawali mulai dari atas bukan dari bawah (laporan keuangan). Dimulai dari desain laporan keuangan, kemudian pembuatan bagan rekening, setelah itu diidentifikasikan berdasarkan siklus transaksi, dan yang terakhir baru dibuat ayat jurnalnya.
 
Bagan Rekening 
 
Daftar yang menguraikan semua rekening yang digunakan dalam pembuatan laporan keuangan
 
Kegiatan pembuatan bagan arus tersebut tidak terlepas dari kegiatan pengkodean.
 
Pengkodean
Untuk membantu dalam pengumpulan maupun pemrosesan transaksi biasanya diberi suatu kode. Dimana kode adalah suatu kerangka yang menggunakan huruf atau angka (atau kombinasi keduanya) untuk memberikan tanda terhadap klasifikasi yang sebelumnya telah dibuat (bagan rekening).
 
Pengklasifikasian Transaksi
Karena tingkat arus transaksi dalam suatu perusahaan sangat kompleks, untuk mempermudah dalam penyajiannya, maka tiap transaksi diklasifikasikan ke dalam beberapa siklus-siklus transaksi.
Siklus transaksi mengelompokkan satu atau lebih transaksi yang mempunyai kesamaan tujuan.
Siklus transaksi untuk satu perusahaan dengan perusahaan lain akan berbeda, disini diberi contoh siklus transaksi perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur.
 
  Perusahaan Manufaktur         Perusahaan Dagang
    – Pendapatan                  – Pendapatan
    – Pengeluaran                 – pengeluaran
    – Produksi                    - Manajemen Sumberdaya
    – Keuangan                    – laporan keuangan
 
Dari pengklasifikasian tersebut nantinya dapat dengan mudah dibuat suatu bagan rekening.
 
 
Komponen pemrosesan transaksi
Seperti layaknya suatu sistem, komponen pemrosesan terdiri dari Input, Proses, Penyimpanan, Output.
 
Input
Input dalam suatu proses transaksi adalah dokumen sumber yang dapat berupa formulir atau bukti transaksi lainnya.
 
Proses
Dalam sistem manual, proses disini terdiri dari kegiatan pemasukkan data transaksi kedalam jurnal. Dalam sistem komputer, prosesnya dilakukan dengan memasukkan data kedalam file transaksi.
Jenis jurnal :
Jika perusahaan masih dalam skala kecil, maka dapat digunakan jurnal umum, tapi jika perusahaan mulai membesar dan aktivitas perusahaan bertambah maka digunakan jurnal khusus. Misalnya, Jurnal pembelian, jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas.
 
Penyimpanan
Media penyimpanan dari transaksi secara manual adalah Buku Besar. Buku besar ini menyediakan ikhtisar transaksi-transaksi keuangan perusahaan. Proses pemasukkan data dari jurnal kedalam buku besar disebut “POSTING”
Untuk sistem komputer, posting ini dilakukan dengan mengup-date file master menggunakan file transaksi.
 
Macam-Macam File penyimpanan :
1.    Master File 
            Merupakan kumpulan catatan(record) yang bersifat tetap dan berisi data yang selalu disesuiakan dengan keadaan.
 
2.    File Transaksi
            kumpulan catatan transaksi yang terjadi yang digunakan untuk up-date master file.
 
3.    File Indeks
            Merupakan master file yang berisi data yang digunakan dalam proses menyesuaikan suatu master file. C/ : file pelanggan (berisi No.Pelanggan, alamat, maksimum kredit, dll), digunakan sebagai petunjuk untuk menyesuaikan file piutang (master file).
 
4.    File Tabel
            Suatu master file yang berisi data yang digunakan sebagai referens dalam memproses suatu file. Biasanya berisi data yang bersifat tetap yang digunakan dalam perhitungan-perhitungan, seperti file gaji karyawan yang digunakan untuk menyusun daftar gaji, file tarif pajak penghasilan yang digunakan untuk menghitung potongan pajak penghasilan karyawan.
 
Keluaran
Terdapat berbagai macam jenis keluaran yang dihasilkan dari proses transaksi, antara lain : Laporan keuangan, Laporan Operasional, Dokumen Pengiriman, faktur, dsb.
 
Metode pemrosesan Transaksi
1.      Batch Processing (Pemrosesan Kelompok)
2.      On-Line Processing (Pemrosesan Langsung)

Proses Pencatatan Akuntansi Secara umum, akuntansi (accounting) dapat dipahami sebagai suatu proses kegiatan mengolah data keuangan (input) agar menghasilkan informasi keuangan (output) yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan atau organisasi ekonomi yang bersangkutan.
Akuntansi juga dapat diterjemahkan sebagai cara atau metode yang digunakan untuk menyelenggarakan pencatatan-pencatatan mengenai transaksi keuangan sehingga menghasilkan informasi yang relevan untuk pengambilan suatu keputusan.
 
Transaksi adalah kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan, atau yang mengakibatkan berubahnya jumlah atau komposisi persamaan antara kekayaan dan sumber pembelanjaan. 
Setiap transaksi akan berpengaruh paling tidak “dua perkiraan” dan dicatat pada“dua sisi berlawanan” (Debet dan Kredit). Untuk itu dalam akuntansi dikenal istilah saldo normal. Berikut ini kelompok perkiraan dan saldo normalnya :
 
No
Jenis Account
+
-
Saldo Normal
1
Aktiva
Debit
Kredit
Debit
2
Akm. Penyusutan
Kredit
Debit
Kredit
3
Hutang
Kredit
Debit
Kredit
4
Modal/Kekayaan
Kredit
Debit
Kredit
5
Partisipasi Anggota
Kredit
Debit
Kredit
6
Pendapatan
Kredit
Debit
Kredit
7
Biaya
Debit
Kredit
Debit
  
Akutansi memiliki proses yang terdiri dari tahapan-tahapan untuk dapat menghasilkan laporan yang diinginkan, sebagai berikut :
 

1. Proses Mengklarifikasi Transaksi
Tahap yang awal ini adalah di mana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu organisasi atau perusahaan ke dalam jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Contoh seperti membagi transaksi yang masuk ke dalam penjualan, pembelian, pengeluaran kas, penerimaan kas dan lain sebagainya ke dalam masing-masing bagian. 
 
 
2. Proses Mencatat Dan Merangkum
Setelah melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatatan. Masukkan transaksi yang ada ke dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi terjadi atau kejadiannya. sumber-sumber yang dapat dijadikan bukti adanya transaksi yaitu seperti kertas-kertas bisnis semacam bon, bill, nota, struk, sertifikat, dan lain sebagainya.
 
 
3. Proses Menginterpretasikan Dan Melaporkan
Setelah kedua proses di atas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.
Dari informasi laporan keuangan baik dalam bentuk laporan rugi laba, laporan modal dan neraca seseorang dapat mengetahui apa yang terjadi pada suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan tujuan perusahaan dan informasi tersebut dapat menjadi acuan atau pedoman bagi manajemen untuk mengambil keputusan kebijakan pada organisasi perusahaan demi mencapai kondisi yang diinginkan.